18 Desember 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur bahwa kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan sebagai pembina data statistik telah melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023 di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Surat rekomendasi hasil EPSS 2023 untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Ir. S.A. Supriono. Selanjutnya, surat rekomendasi ini dapat digunakan sebagai dasar rekomendasi penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral.
BPS Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi setingg-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas komitmen dan kerja keras seluruh jajaran dalam penyelenggaraan statistik sektoral dan penguatan Sistem Statistik Nasional tahun 2023. Semoga ke depan, penyelenggaraan dan pemanfaatn statitistik sektoral semakin efektif dan berkualitas.
#CintaData
Berita Terkait
Workshop Evaluasi Data Hasil Pengolahan ST2023 Provinsi Sumatera Selatan
BPS Provinsi Sumatera Selatan Turut Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024
Pleno Provinsi EPSS Sumsel
PSS Provinsi Sumatera Selatan 2024
Standar Pelayanan PST BPS Provinsi Sumatera Selatan
Audit Surveillance ISO 9001:2015 BPS Provinsi Sumatera Selatan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera SelatanJl. Kapten Anwar Sastro No 1694 Palembang
Sumatera Selatan 30129 Telp (0711) 351665
318456
Email : bps1600@bps.go.id.
Tentang Kami