Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Mei 2021 tercatat sebesar 105,50 - Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan

Whatsapp Pelayanan Jika Ada Gangguan 0813-3378-3485

Kami berkomitmen memberikan Pelayanan Prima sesuai Standar Pelayanan.

Selamat datang di website Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Mei 2021 tercatat sebesar 105,50

Tanggal Rilis : 2 Juni 2021
Ukuran File : 0.95 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Mei 2021 tercatat sebesar 105,50 atau naik sebesar 0,13 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP ini dipengaruhi oleh Indeks Harga yang Diterima Petani (It) yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 0,48 persen, sedangkan rata-rata Indeks yang Dibayarkan Petani (Ib) hanya mengalami kenaikan  sebesar 0,35 persen.
  • Kenaikan NTP Mei 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP pada subsektor Perkebunan yang sebesar 0,44 persen, Peternakan 1,65 persen, Perikanan secara umum 0,89 persen, Perikanan Tangkap 0,87 persen dan periknan budidaya 0,92 persen. Sedangkan subsektor lainnya yang mengalami penurunan yaitu  Tanaman Pangan sebesar 1,14 persen dan Hortikultura 1,86 persen.
  • Pada Mei 2021, di Sumatera Selatan terjadi inflasi perdesaan sebesar 0,44 persen yang disebabkan oleh naiknya rata-rata harga indeks di sebagian besar kelompok pengeluaran yang masing-masing naik: Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau yang naik sebesar 0,52 persen, Pakaian dan Alas Kaki 1,68 persen, Perumahan, Air, Listrik dan Bahan bakar rumah Tangga 0,35 persen, Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga 0,06 persen, kesehatan 0,11 persen, Rekreasi, Olahraga dan Budaya 0,22 persen dan Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya 0,14 persen. Sedangkan untuk kelompok yang mengalami penurunan yaitu Transportasi yang turun sebesar 0,03 persen. Untuk kelompok Informasi, Komunikasi dan Jasa Keuangan, Pendidikan dan Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran tidak mengalami perubahan.
  • Pada Mei 2021 terjadi kenaikan NTUP sebesar 0,47 persen. Hal ini terjadi karena rata-rata It mengalami kenaikan sebesar 0,48 persen, sedangkan rata-rata harga indeks BPPBM hanya naik sebesar 0,02 persen. Naiknya NTUP disebabkan oleh naiknya NTUP di hampir sermua subsector, antar lain sebsektor Perkebunan sebesar 0,83 persen, Peternakan 1,81 persen, Perikanan secara umum 1,04 persen, Perikanan Tangkap 1,00 persen dan Perikanan Budidaya 1,08 persen. Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan yaitu Tanaman Pangan sebesar 0,89 persen dan Hortikultura 1,50 persen.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera SelatanJl. Kapten Anwar Sastro No 1694 Palembang

    Sumatera Selatan 30129 Telp (0711) 351665

    318456

    Email : bps1600@bps.go.id. 

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik