Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Profil Pimpinan
    • Pusat Pelayanan
    • Program dan Kegiatan
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Tentang BPS
      • Prosedur Evakuasi
      • Pengaduan
      • Akses Informasi Publik
      • Program dan Kegiatan
      • DIPA
      • LHKPN
      • PPID
      • Laporan Keuangan
      • Leaflet
      • Poster
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
DATA SENSUS
Beranda » Tentang Kami » Pusat Pelayanan

Sosial dan
Kependudukan

Agama

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Industri

Inflasi

Input output

Keuangan

Konstruksi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Kab/Kota dan Antar Provinsi)

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Sensus Ekonomi

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Energi

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Pusat Pelayanan

  • Regulasi
  • Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
  • Jenis Layanan
  • Tata Tertib Pengunjung
  • Alur PST
  • SOP
  • Standar Pelayanan Publik
  • Motto
  • Laporan Evaluasi Pelayanan Data
  • Layanan Pengaduan

BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu yang bertujuan untuk:

    Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat;
    Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat;
    Memperpendek proses pelayanan;
    Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
    Memberikan akses yang lebih luas kepada Masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

Pada Pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dimana dalam menyusun Standar Pelayanan, penyelenggara harus mengikutsertakan masyarakat dan pihak yang petunjuk teknis penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan diatur pada PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban Penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan terpadu, BPS membangun Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang dilaksanakan oleh Pejabat dan Pegawai pada Direktorat Diseminasi Statistik. PST BPS adalah pemberian pelayanan data dan kegiatan statistik dari beberapa jenis pelayanan yang dilakukan secara terpadu melalui satu pintu oleh satu unit kerja sebagai penanggung jawab.

Dalam menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, Kepala BPS telah menetapkan Peraturan Kepala BPS No. 78 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Statistik Terpadu di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Standar Pelayanan Statistik Terpadu adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan komitmen Badan Pusat Statistik dalam rangka pelayanan statistik terpadu yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Statistik Terpadu di lingkungan Badan Pusat Statistik merupakan implementasi dari Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik, yang bersifat pelayanan langsung (offline) dan tidak langsung (online), yang meliputi:

    Pelayanan Perpustakaan;
    Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung;
    Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online;
    Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung;
    Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online;
    Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Datang Langsung;
    Pelayanan Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik melalui Media Online; dan
    Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik.

Unduh Perka BPS No. 78 Tahun 2020

 

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA DISEMINASI DAN LAYANAN STATISTIK

DI BPS PROVINSI SUMATERA SELATAN

Tanggal Pembuatan
20 Juli 2011
Tanggal Revisi 30 Maret 2022
Tanggal Efektif 20 Juli 2011
Disahkan oleh Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
b. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683)
c. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
d. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
e. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
Maksud:
Prosedur operasional baku untuk pelayanan publik di lingkungan Badan Pusat Statistik disusun  untuk memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna data publikasi Badan Pusat Statistik

 

No. Standar Operasional Prosedur Link Unduh
1. Pelayanan Perpustakaan Unduh
2. Pelayanan Statistik Terpadu Unduh
3. Pelayanan Website Unduh
4. Pengolahan Pustaka Tercetak Unduh
5. Penyusunan Softcopy Publikasi Unduh
6. Peremajaan Website Unduh
7. PNBP Publikasi dan Peta Digital Unduh
8. PNBP untuk Raw Data Unduh
9. Updating Data Website Unduh
10. Pelaksanaan Survei Statistik Sektoral Unduh

 

Standar Pelayanan Publik di PST BPS Provinsi Sumatera Selatan

   
1. Standar Pelayanan Publik Perpustakaan
2. Standar Pelayanan Publik Konsultasi Statistik Datang Langsung
3. Standar Pelayanan Publik Konsultasi Statistik Online
4. Standar Pelayanan Publik Penjualan Hardcopy dan Softcopy  Publikasi Datang Langsung
5. Standar Pelayanan Publik Penjualan Hardcopy dan Softcopy  Publikasi Online
6. Standar Pelayanan Publik Penjualan Data mikro dan Peta Digital Datang Langsung
7. Standar Pelayanan Publik Penjualan Data mikro dan Peta Digital Online
8. Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Rujukan Statistik
   

 

Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah)
 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Badan Pusat Statistik