Pemilik Barang | Pemilik barang adalah perorangan atau badan hukum Indonesia yang menguasai/memiliki barang
untuk dikirimkan melalui perusahaan pelayaran. |
Penambahan Tertanggung/Tertanggung Baru | Penambahan tertanggung/tertanggung baru adalah tertanggung yang baru terdafiar sebagai peserta
program asuransi (termasuk perpanjangan) pada suatu periode tertentu. |
Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang berasal dari sumber-sumber pendapatan daerah
yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba BUMD, penerimaan dari dinas-dinas,dan penerimaan lain-lain. |
Pendapatan Nasional | Pendapatan nasional merupakan produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi. |
Pendapatan Nasional Per Kapita | Pendapatan nasional per kapita adalah pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk
pertengahan tahun. |
Pendapatan Rumah Tangga | Pendapatan rumah tangga adalah pendapatan yang diterima oleh rumah tangga bersangkutan baik
yang berasal dari pendapatan kepala rumah tangga maupun pendapatan anggota-anggota rumah
tangga. Pendapatan rumah tangga dapat berasal dari balas jasa faktor produksi tenaga kerja (upah
dan gaji, keuntungan, bonus, dan lain lain), balas jasa kapital (bunga, bagi hasil, dan lain lain), dan
pendapatan yang berasal dari pemberian pihak lain (transfer). |
Pendapatan Rutin | Pendapatan rutin meliputi penerimaan pemerintah dari pajak langsung, pajak tak langsung, dan
penerimaan bukan pajak. Penerimaan bukan pajak adalah penerimaan dari dinas-dinas, yang
mencakup perincian seperti penerimaan dinas kesehatan, pendidikan, dan lain-lain, penerimaan
kejaksaan dan pengadilan, penerimaan dinas luar negeri, penerimaan dari hasil kekayaan negara, dan
lain-lain. |
Pendiri | Pendiri adalah:
- Orang atau badan usaha yang membentuk dana pensiun pemberi kerja;
- Bank umum atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk dana pensiun lembaga keuangan.
|
Penduduk | Penduduk adalah mereka yang sudah menetap di suatu wilayah paling sedikit 6 bulan atau kurang
dari 6 bulan tetapi bermaksud untuk menetap. |
Tenaga Kerja | Penduduk usia 15 tahun ke atas yang sedang bekerja, yang memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja, seseorang yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan dikategorikan bekerja.
|