Pajak Langsung | Pajak langsung adalah pungutan pemerintah yang berkenaan dengan pendapatan bersih dari
seseorang atau perusahaan, seperti pajak perseroan, yaitu pungutan pemerintah atas keuntungan perusahaan yang disetor ke kas negara secara teratur.
Pajak langsung dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:
- pajak perseroan minyak;
- pajak perseroan selain minyak/pajak penghasilan
;
- pajak pendapatan, yang terdiri dari:
- pajak rumah tangga;
- pajak balik nama;
- setengah dari pajak kendaraan;
- pajak perponding;
- pajak bangsa asing;
- opsen atas pajak kekayaan;
- pajak anjing;
- pajak jalan.
- pajak langsung lainnya, yang terdiri dari:
- delapan puluh satu persen dari pajak lainnya pemerintah pusat;
- sepertiga dari pajak bumi dan bangunan;
- lima puluh persen dari pajak lainnya yang diambil dari daftar keuangan pemerintah
daerah;
- dua puluh persen dari penerimaan rutin lainnya untuk penerimaan daerah.
|
Pajak Daerah | Pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak daerah dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu pajak
daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah. Pungutan ini dikenakan kepada semua obyek pajak seperti orang/badan dan benda bergerak/tak bergerak. |
Paid Connection Telephone
| Paid Connection Telephone ialah jenis sambungan telepon untuk pelanggan tertentu dimana setiap kali pelanggan melakukan pembicaraan telepon maka ia harus membayarnya.
|
Survei Usaha Terintegrasi (SUSI) | Pada kegiatan Sensus Ekonomi pengumpulan data dari usaha kecil tidak berbadan hukum selain pertanian dilakukan secara terpadu 10 tahun sekali, sehingga belum diperoleh series data tahunan. Untuk menyediakan series data sektor non formal, yaitu data dari usaha kecil dan menengah yang berkesinambungan, maka BPS melaksanakan survei terpadu yang diberi nama Survei Usaha Terintegrasi (SUSI), meliputi sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi serta sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan jasa akomodasi.
Secara umum tujuan dari kegiatan SUSI sektor angkutan adalah tersedianya data tentang keadaan ekonomi mutakhir yang terinci menurut sub sektor, regional dan nasional, sedangkan tujuan khususnya adalah : Tersedianya data tentang struktur perusahaan/usaha kecil dan menengah tidak berbadan hukum serta usaha rumah tangga sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi, baik menurut sub sektor maupun wilayah; Tersedianya informasi secara rinci tentang karakteristik dari perusahaan/usaha kecil dan menengah tidak berbadan hukum serta usaha rumah tangga dari sektor angkutan, pergudangan dan komunikasi; Tersedianya data ekonomi mikro yang berupa profil dan ciri dari perusahaan/usaha kecil dan menengah tidak berbadan hukum termasuk usaha rumah tangga dalam setiap sub sektor.
Secara umum tujuan dari kegiatan SUSI sektor perdagangan adalah tersedianya data tentang keadaan ekonomi mutakhir yang terinci menurut sub sektor, regional dan nasional. Sedangkan tujuan khususnya adalah : Tersedianya data tentang struktur perusahaan/usaha kecil dan menengah tidak berbadan hukum serta usaha rumah tangga sektor perdagangan, baik menurut sub sektor maupun wilayah; Tersedianya informasi secara rinci tentang karakteristik dari perusahaan/usaha kecil dan menengah tidak berbadan hukum serta usaha rumah tangga dari sektor perdagangan; Tersedianya data ekonomi mikro yang berupa profil dan ciri dari perusahaan/usaha kecil dan menengah tidak berbadan hukum termasuk usaha rumah tangga dalam setiap sub sektor.
|
Operator Penerbangan Yang Tidak Bergerak di Bidang Usaha Pengangkutan Udara | Operator penerbangan yang tidak bergerak di bidang usaha pengangkutan udara adalah perusahaan
yang menggunakan pesawat terbang sebagai sarana pembantu dalam menjalankan kegiatannya. |
Operator Penerbangan yang Bergerak di Bidang Usaha Pengangkutan Udara | Operator penerbangan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan udara adalah perusahaan
penerbangan. |
Operator Tidak Berjadwal | Operator penerbangan tidak berjadwal adalah perusahaan penerbangan yang melakukan
penerbangan sewaktu-waktu pada rute yang diperlukan untuk mengangkut penumpang, barang, dan
pos. Termasuk juga di sini adalah supplementary airline/air taxi operator yang dalam kegiatannya
dibatasi dengan kapasitas penumpang pesawat terbang tidak lebih untuk 15 orang. |
Operator Penerbangan Tambahan | Operator penerbangan tambahan adalah perusahaan penerbangan di mana penerbangan yang
dilakukan hanya bisa menampung maksimum 15 penumpang dan dimaksudkan sebagai penunjang
penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal, termasuk air taxi. |
Operator Penerbangan Non Transportasi | Operator penerbangan non transportasi adalah perusahaan penerbangan di mana penerbangan yang
dilakukan tidak digunakan untuk mengangkut penumpang/barang, tetapi untuk keperluan lain,
seperti survei dan penyemprotan hama. |
Operator Penerbangan Non Komersial | Operator penerbangan non komersial adalah perusahaan penerbangan lainnya, seperti penerbangan
yang digunakan untuk instansi, pelatihan, dan olah raga. |