Ringkasan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral dan Khusus BPS Provinsi Sumatera Selatan
Nomor Katalog : 1103021.16
Nomor Publikasi : 16560.2201
Tanggal Rilis : 2023-01-02
Ukuran File : 5.86 MB
Abstraksi
Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator
seluruh kegiatan statistik yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun
1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik.
Sebagai kordinator, BPS perlu menghimpun, mendokumentasikan selanjutnya
menyebarluaskan informasi umum (metadata) tentang kegiatan statistik yang telah
diselenggarakan oleh semua pihak di Indonesia. Kegiatan statistik tersebut meliputi statistik
dasar yang dilaksanakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga
pemerintah non BPS dan statistik khusus yang dilaksanakan oleh lembaga/masyarakat lainnya.
Ringkasan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral dan Khusus Provinsi Sumatera Selatan
menjelaskan tentang bagaimana perencanaan kegiatan pengumpulan data sampai rekapitulasi
hasil pengumpulan metadata.
Dengan adanya publikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada para
stakeholder, pemerintah daerah, maupun masyarakat, untuk keperluan evaluasi, monitoring
maupun perencanaan kegiatan yang akan datang. Di samping itu, publikasi ini juga menjadi dokumentasi kegiatan untuk satker BPS Provinsi Sumatera Selatan sebagai bentuk kepatuhan
dalam mendukung percepatan reformasi birokrasi BPS.